Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 1-3 tahun terhadap lima terdakwa kasus mafia minyak goreng.
Dalam hal ini perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) pun memastikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas putusan tersebut.
Baca Juga
“Atas putusan Majelis Hakim tersebut, Penuntut Umum melakukan upaya hukum banding karena tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat terutama kerugian yang diderita masyarakat yakni perekonomian negara dan termasuk kerugian negara,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (5/1/2023).
Advertisement
Secara rinci, putusan kelima terdakwa yakni Indra Sari Wisnu Wardhana divonis selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan, dan Master Parulian Tumanggor divonis selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Sementara Lin Che Wei, Pierre Togar Sitanggang, dan Stanley MA divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Vonis Berbeda dengan Tuntutan
Vonis tersebut jauh berbeda dengan tuntutan awal JPU terhadap kelima terdakwa, yakni Indra Sari Wisnu Wardhana dituntut 7 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, Lin Che Wei dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan Master Parulian Tumanggor dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Kemudian Stanley MA dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan Pierre Togar Sitanggang dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Advertisement